Cara Membuat Sertifikat Tanah: Proses, Persyaratan, dan Biaya
Penulis: Editor Brighton
Memiliki tanah atau properti adalah impian banyak orang. Namun, kepemilikan tersebut belum sepenuhnya sah dan aman tanpa adanya sertifikat tanah. Membuat sertifikat tanah adalah langkah krusial untuk melindungi hak kepemilikan Anda secara hukum, mencegah sengketa, dan memberikan nilai jual lebih tinggi pada properti. Prosesnya mungkin terlihat rumit, tetapi dengan pemahaman yang benar tentang langkah-langkah, persyaratan, dan biaya yang terlibat, Anda dapat mengurusnya dengan lancar. Artikel informatif ini akan memandu Anda secara detail tentang cara membuat sertifikat tanah, memastikan aset berharga Anda terlindungi. Sebagai pengantar, Anda bisa membaca tentang pentingnya dokumen properti dalam transaksi jual beli.
Mengapa Penting Membuat Sertifikat Tanah?
Sebelum membahas cara membuat sertifikat tanah, mari pahami mengapa dokumen ini begitu vital.
- Legalitas Kepemilikan: Sertifikat tanah adalah bukti hukum terkuat atas kepemilikan tanah, mencegah pihak lain mengklaim atau menyalahgunakan properti Anda.
- Mencegah Sengketa: Dengan sertifikat yang jelas, risiko sengketa lahan dengan tetangga atau pihak lain akan sangat berkurang.
- Jaminan Hukum: Jika terjadi masalah di kemudian hari, sertifikat memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik.
- Memudahkan Transaksi Properti: Jual beli, sewa-menyewa, atau jaminan kredit dengan properti bersertifikat jauh lebih mudah dan aman.
- Meningkatkan Nilai Properti: Properti yang sudah bersertifikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih diminati oleh pembeli. Ini adalah faktor penting untuk investasi properti, misalnya rumah di DKI Jakarta.
Jenis-jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang umum, masing-masing dengan karakteristiknya sendiri:
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Ini adalah jenis sertifikat paling kuat dan memberikan hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu. SHM dapat diwariskan.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik perorangan/badan hukum dengan jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun, bisa diperpanjang). Setelah masa berlaku habis, perlu perpanjangan atau peningkatan status ke SHM.
- Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU): Diberikan kepada perusahaan untuk mengelola tanah pertanian atau perkebunan dalam jangka waktu tertentu.
- Sertifikat Hak Pakai (SHP): Memberikan hak untuk menggunakan tanah milik negara atau tanah perorangan/badan hukum untuk keperluan tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Memahami perbedaan ini penting sebelum Anda mulai membuat sertifikat tanah.
Tahapan dan Prosedur Membuat Sertifikat Tanah
Proses membuat sertifikat tanah umumnya dilakukan melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berikut adalah tahapan umumnya:
1. Persiapan Dokumen Awal
Kumpulkan dokumen-dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, surat keterangan kepemilikan tanah dari kelurahan/desa (jika tanah belum bersertifikat), Akta Jual Beli (AJB) jika diperoleh dari pembelian, PBB terakhir, dan surat-surat lainnya yang relevan.
2. Pengukuran Lahan oleh Petugas BPN
Setelah mengajukan permohonan, petugas dari BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pemetaan. Anda atau wakil Anda harus hadir saat pengukuran. Proses ini memastikan batas-batas tanah Anda tercatat dengan akurat, mirip dengan proses yang diperlukan untuk properti di Tangerang.
3. Pemeriksaan Data dan Penelitian Oleh BPN
BPN akan melakukan pemeriksaan data yuridis dan fisik tanah, termasuk riwayat kepemilikan, peruntukan tanah, dan apakah ada sengketa. Proses ini melibatkan pengumuman di kantor BPN dan kelurahan untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan. Ini adalah langkah krusial untuk validitas sertifikat, berlaku juga untuk rumah di Bandung.
4. Penerbitan SK Hak Tanah
Jika semua proses berjalan lancar dan tidak ada keberatan yang sah, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.
5. Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Setelah SK Hak Tanah terbit, Anda wajib membayar BPHTB. Besaran BPHTB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan.
6. Pendaftaran Hak ke Kantor BPN dan Penerbitan Sertifikat
Setelah BPHTB dibayar, Anda akan mendaftarkan SK Hak Tanah di Kantor BPN untuk pencatatan di Buku Tanah dan penerbitan sertifikat. Pada tahap ini, membuat sertifikat tanah hampir selesai. BPN akan menerbitkan sertifikat tanah yang baru atas nama Anda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan layanan pertanahan, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peran PPAT dalam Membuat Sertifikat Tanah
Meskipun Anda bisa mengurus sendiri, menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat direkomendasikan, terutama jika Anda tidak memiliki banyak waktu atau merasa prosesnya terlalu rumit. PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Keuntungan Menggunakan PPAT:
- Memudahkan Proses: PPAT akan mengurus semua administrasi dan berinteraksi langsung dengan BPN.
- Meminimalisir Kesalahan: PPAT profesional akan memastikan semua dokumen lengkap dan proses sesuai prosedur, mengurangi risiko kesalahan.
- Efisiensi Waktu: Anda tidak perlu bolak-balik ke kantor BPN.
Estimasi Biaya Membuat Sertifikat Tanah
Biaya yang timbul saat membuat sertifikat tanah bervariasi tergantung pada luas tanah, lokasi, dan NJOP. Umumnya biaya meliputi:
- Biaya Pengukuran BPN: Dihitung berdasarkan luas tanah.
- Biaya Pemeriksaan Tanah: Dihitung berdasarkan luas tanah.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- Pajak Penghasilan (PPh) Penjual: Jika ada transaksi jual beli, penjual wajib membayar PPh (umumnya 2.5% dari harga jual).
- Biaya Notaris/PPAT: Jika menggunakan jasa PPAT, ada biaya jasa yang besarnya bervariasi, biasanya persentase dari nilai transaksi atau kesepakatan.
Membuat sertifikat tanah adalah investasi jangka panjang yang akan memberikan ketenangan dan keamanan bagi properti Anda. Jangan menunda proses ini. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan lebih siap menghadapi setiap tahapan. Baik Anda memiliki tanah di Depok, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, atau Jakarta Utara, proses legalitas adalah hal yang sama pentingnya.
Sudah siap mengamankan aset properti Anda dengan sertifikat tanah? Temukan properti bersertifikat yang terjamin keamanannya bersama Brighton.
Jelajahi ribuan listing properti terbaru di seluruh Indonesia dan temukan rumah atau tanah yang sudah memiliki legalitas lengkap. Kunjungi laman properti dijual di Brighton sekarang juga! Untuk wawasan dan tips properti lainnya, jangan lupa untuk membaca artikel menarik lainnya dari Brighton Real Estate.
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya