Panduan Lengkap Proses Over Kredit Rumah yang Aman dan Legal
Penulis: Editor Brighton
Proses over kredit rumah (atau alih debitur) adalah mekanisme pengalihan kewajiban cicilan KPR dan kepemilikan aset rumah dari penjual (debitur lama) kepada pembeli (debitur baru). Metode ini sering dipilih karena pembeli dapat meneruskan tenor dan suku bunga yang sudah berjalan, sementara penjual bisa segera terbebas dari tanggungan utang. Namun, tanpa pemahaman yang benar mengenai **proses over kredit rumah** yang legal, transaksi ini bisa sangat berisiko bagi kedua belah pihak.
Penting untuk diketahui, satu-satunya cara yang sah dan aman dalam melakukan over kredit rumah adalah melalui persetujuan dan pelibatan bank pemberi kredit. Melakukan proses ini 'di bawah tangan' (tanpa sepengetahuan bank) dapat menimbulkan masalah hukum besar di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara tuntas panduan langkah demi langkah untuk melakukan over kredit rumah secara resmi dan aman.
---
Dua Jenis Proses Over Kredit Rumah
Secara umum, terdapat dua cara melakukan over kredit rumah, namun hanya satu yang disarankan:
1. Proses Resmi via Bank (Metode Cessie/Novasi) - Sangat Dianjurkan
Ini adalah proses legal di mana bank secara resmi menyetujui dan mencatat pengalihan utang (novasi) atau pengalihan hak tanggungan (cessie) dari debitur lama ke debitur baru. Bank akan mengevaluasi kelayakan finansial pembeli sama seperti pengajuan KPR baru. Setelah disetujui, akta jual beli dan dokumen sertifikat kepemilikan akan dialihkan atas nama pembeli. Ini memberikan perlindungan hukum penuh bagi pembeli dan membebaskan penjual dari kewajiban utang.
2. Proses "Bawah Tangan" - Sangat Berisiko!
Metode ini dilakukan hanya berdasarkan perjanjian notaris antara penjual dan pembeli tanpa sepengetahuan bank. Pembeli berjanji melanjutkan cicilan, namun status hukum rumah dan utang tetap atas nama penjual. **Risiko terbesar:** Jika pembeli gagal bayar, bank akan menagih ke penjual (debitur resmi) dan riwayat kredit penjual akan rusak. Pembeli juga tidak memiliki jaminan hukum penuh atas rumah tersebut.
---
Langkah-Langkah Proses Over Kredit Rumah Resmi via Bank
Berikut adalah **proses over kredit rumah** yang aman dan legal yang harus diikuti oleh penjual dan pembeli:
Tahap 1: Persiapan dan Komunikasi Penjual
-
Informasi ke Bank: Penjual wajib menghubungi bank pemberi KPR untuk menginformasikan rencana over kredit.
-
Hitung Sisa Utang: Bank akan menghitung sisa pokok utang, bunga berjalan, dan penalti (jika ada) untuk menentukan harga jual rumah (harga yang telah dibayarkan penjual + sisa utang).
-
Siapkan Dokumen Properti: Penjual menyiapkan semua dokumen asli properti (PBB, IMB, Akta Jual Beli lama, dan surat KPR dari bank).
Tahap 2: Pengajuan dan Verifikasi Pembeli
-
Pengajuan Kredit: Pembeli mengajukan permohonan over kredit ke bank, mirip seperti pengajuan KPR baru.
-
Verifikasi Dokumen: Pembeli melengkapi dokumen identitas (KTP, KK, Surat Nikah), dokumen finansial (slip gaji/rekening koran), dan dokumen properti.
-
Cek Kelayakan Kredit: Bank akan melakukan pemeriksaan riwayat kredit pembeli (SLIK OJK). Kelayakan finansial pembeli harus memenuhi standar bank.
-
Penilaian Aset (Appraisal): Bank akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai rumah untuk memastikan nilai pasar properti.
Tahap 3: Pelaksanaan Transaksi dan Legalitas
-
Persetujuan Prinsip: Jika semua persyaratan terpenuhi dan pembeli disetujui, bank akan mengeluarkan surat persetujuan over kredit.
-
Pembayaran ke Penjual: Pembeli membayarkan sejumlah dana kepada penjual (dana yang telah dibayarkan penjual ke bank) dan membayar sisa utang ke bank.
-
Penandatanganan Akta: Penjual, pembeli, dan perwakilan bank/notaris/PPAT berkumpul untuk menandatangani akta pengalihan utang (Novasi) dan Akta Jual Beli (AJB) baru di hadapan Notaris/PPAT.
-
Pencatatan Baru: Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB) akan dicatat ulang atas nama pembeli, meskipun masih ditahan oleh bank hingga cicilan lunas.
---

Biaya dan Persyaratan Umum
Biaya yang timbul dalam **proses over kredit rumah** umumnya ditanggung oleh pembeli:
-
Biaya Provisi Bank: Biaya administrasi untuk proses over kredit.
-
Biaya Appraisal: Biaya untuk menilai ulang harga pasar properti.
-
Biaya Notaris/PPAT: Biaya untuk pembuatan Akta Pengalihan Hak dan pengurusan dokumen legalitas.
-
Premi Asuransi: Biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran untuk debitur baru.
Meskipun prosesnya terlihat panjang, mengikuti **proses over kredit rumah** secara resmi adalah satu-satunya cara untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi penjual maupun pembeli. Jangan pernah mengambil risiko dengan metode 'bawah tangan' karena konsekuensinya jauh lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan untuk legalitas.
Butuh lebih banyak panduan tentang pembiayaan properti atau mencari rumah yang bisa di-over kredit? Kunjungi artikel kami lainnya atau temukan properti yang tersedia sekarang!
Topik
Lihat Kategori Artikel Lainnya