Menu

KPR
FAQ
 
 
 
Informasi apa yang Anda Butuhkan?
FAQ > Seputar Jual & Menyewakan Properti > Bagaimana Brighton memastikan keaslian dan legalitas properti yang dijual?

Bagaimana Brighton memastikan keaslian dan legalitas properti yang dijual?

**Prosedur Verifikasi Legalitas Properti di Brighton**

Untuk memastikan keamanan transaksi dan keabsahan properti yang dijual, Brighton menjalankan serangkaian prosedur berikut:

1. **Verifikasi Identitas dan Legalitas Penjual**
Memastikan penjual adalah pihak yang sah dengan memeriksa dokumen seperti KTP, KK, NPWP, serta dokumen kepemilikan resmi.

2. **Pemeriksaan Sertifikat Kepemilikan**
Sertifikat dicek keasliannya oleh **Notaris/PPAT** yang berdomisili sesuai lokasi properti.

3. **Pemeriksaan Dokumen Pendukung**
Brighton mewajibkan dokumen lengkap seperti:

* Sertifikat asli
* SPPJB
* IMB
* Blueprint bangunan
* Rekening listrik & air
* KTP & KK suami-istri
* NPWP
* Dokumen pendukung lainnya

4. **Pemeriksaan Status Hukum Properti**
Brighton memeriksa status hukum properti untuk memastikan tidak ada sengketa, hak tanggungan, atau klaim lain yang dapat mengganggu transaksi.

5. **Validasi Izin dan Perencanaan Properti**
Meninjau kesesuaian properti dengan izin dan peraturan tata ruang setempat.

6. **Pemeriksaan Pajak dan Tagihan**
Memastikan pajak properti sudah dibayarkan dan tidak ada tagihan tertunggak yang membebani properti.

7. **Perjanjian Jual Beli dan MOU**
Transaksi dilakukan menggunakan dokumen hukum yang sah, seperti **MOU dan Perjanjian Jual Beli**.

8. **Pengawasan Legal oleh Tim Brighton**
Tim legal Brighton mengawasi seluruh proses transaksi dan menindaklanjuti potensi kendala hukum.

9. **Larangan Memasarkan Properti Tanpa Sertifikat**
Brighton melarang keras pemasaran properti tanpa sertifikat guna mencegah risiko hukum dan sengketa.