Bagaimana Brighton memastikan keaslian dan legalitas properti yang dijual?
**Prosedur Verifikasi Legalitas Properti di Brighton**
Untuk memastikan keamanan transaksi dan keabsahan properti yang dijual, Brighton menjalankan serangkaian prosedur berikut:
1. **Verifikasi Identitas dan Legalitas Penjual**
Memastikan penjual adalah pihak yang sah dengan memeriksa dokumen seperti KTP, KK, NPWP, serta dokumen kepemilikan resmi.
2. **Pemeriksaan Sertifikat Kepemilikan**
Sertifikat dicek keasliannya oleh **Notaris/PPAT** yang berdomisili sesuai lokasi properti.
3. **Pemeriksaan Dokumen Pendukung**
Brighton mewajibkan dokumen lengkap seperti:
* Sertifikat asli
* SPPJB
* IMB
* Blueprint bangunan
* Rekening listrik & air
* KTP & KK suami-istri
* NPWP
* Dokumen pendukung lainnya
4. **Pemeriksaan Status Hukum Properti**
Brighton memeriksa status hukum properti untuk memastikan tidak ada sengketa, hak tanggungan, atau klaim lain yang dapat mengganggu transaksi.
5. **Validasi Izin dan Perencanaan Properti**
Meninjau kesesuaian properti dengan izin dan peraturan tata ruang setempat.
6. **Pemeriksaan Pajak dan Tagihan**
Memastikan pajak properti sudah dibayarkan dan tidak ada tagihan tertunggak yang membebani properti.
7. **Perjanjian Jual Beli dan MOU**
Transaksi dilakukan menggunakan dokumen hukum yang sah, seperti **MOU dan Perjanjian Jual Beli**.
8. **Pengawasan Legal oleh Tim Brighton**
Tim legal Brighton mengawasi seluruh proses transaksi dan menindaklanjuti potensi kendala hukum.
9. **Larangan Memasarkan Properti Tanpa Sertifikat**
Brighton melarang keras pemasaran properti tanpa sertifikat guna mencegah risiko hukum dan sengketa.